Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Menaker Rilis Aturan Pemberian Bonus Hari Raya Buat Ojol

Ilustrasi berdasar SE Menaker, ojol dan kurir logistik juga berhak mendapat THR.Ilustrasi berdasar SE Menaker, ojol dan kurir logistik juga berhak mendapat THR. (Athalla/Topcareer.id)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur mengenai bonus hari raya bagi pengemudi atau driver ojol dan kurir online.

Aturan ini tertuang dalam SE Menaker Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

“Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” tulis Yassierli, dikutip Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: Prabowo Umumkan Driver Ojol Bakal Dapat Bonus Hari Raya

Berikut ini aturan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaann bagi driver ojol dan kurir angkutan daring:

  1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
  2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
  3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
  4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Lebih lanjut, Menaker mengimbau agar perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal, sebelum batas akhir waktu pemberian.

Leave a Reply