Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Pakar UGM Soal Bonus Hari Raya Ojol: Patut Diapresiasi dan Diawasi

Beasiswa dibuka untuk anak mitra Gojek.Driver Gojek. (dok. istimewa)

TopCareer.id – Langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong perusahaan layanan transportasi daring memberikan Bonus Hari Raya ke mitra pengemudi atau driver seperti ojek online (ojol) harus diapresiasi dan diawasi.

Menurut Hempri Suyatna, dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM), apresiasi bisa diberikan karena kesejahteraan mitra ojol banyak yang belum memadai.

Hempri mengatakan, kesejahteraan para driver ojol hingga kurir online belumlah memadai dengan posisi mereka sebagai mitra.

“Mereka ini kan para pekerja yang tidak punya pendapatan bulanan tetap, bahkan jaminan sosial yang kurang layak,” ujarnya di kampus UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari laman resmi, Sabtu (15/3/20245).

Baca Juga: Menaker Rilis Aturan Pemberian Bonus Hari Raya Buat Ojol

Hempri mengatakan, sektor ojol dan kurir daring selama ini juga berjasa dalam memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat. Sehingga menurutnya, layak bagi mereka mendapatkan semacam bonus jelang Lebaran.

Namun, mekanisme Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) ini harus dicermati, khususnya soal indikator penentuan jumlah nominal yang diberikan.

Selain itu, Hempri menyarankan perubahan regulasi mengenai siapa yang berhak mendapatkan THR.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Driver Ojol Bakal Dapat Bonus Hari Raya

Sebab, jika mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, maka profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

“Nah ini sebenarnya dapat dijadikan sebagai payung hukum pemberian THR,” kata Hempri.

“Satu hal yang diperlukan saat ini adalah pengawasan atas rencana kebijakan pemerintah tersebut agar THR ini benar-benar dapat diberikan kepada pengemudi ojol dan driver,” imbuhnya.

Di sisi lain, kata Hempri, para pekerja gig masih dianggap sebagai mitra platform, sehingga kurang memiliki dasar regulasi yang bisa jadi payung hukum bagi jaminan ketenagakerjaan.

“Khawatirnya di dalam model pemberian THR juga demikian. Misal pemilik platform hanya memberikan bentuk bonus ala kadarnya saja dan bukan THR yang dimaksud,” pungkasnya.

Leave a Reply