Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Pekerja Outsourcing Juga Berhak Dapat THR, Ini Penjelasan Kemnaker

Ilustrasi kerja (aymane jdidi dari Pixabay)

TopCareer.id – Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan salah satu yang ditunggu para pekerja atau buruh jelang Lebaran, termasuk bagi mereka yang berstatus outsourcing atau alih daya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui unggahan di akun Instagram @kemnaker pun menegaskan bahwa pekerja outsourcing berhak mendapatkan THR.

“Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan tanpa memandang status kerja, baik pekerja tetap dan kontrak,” tulis akun tersebut, dikutip Selasa (18/3/2025).

Kemnaker juga menyatakan bahwa untuk pembayaran THR bagi pekerja outsourcing merupakan tanggung jawab dari perusahaan alih daya.

Baca Juga: Menaker Rilis Edaran THR Pekerja: Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Adapun, untuk mereka yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang sudah bekerja lebih dari atau selama satu bulan.

Untuk besarannya disesuaikan sesuai masa kerja yaitu proporsional pada mereka yang bekerja satu bulan atau lebih namun kurang dari satu bulan, serta satu bulan upah bagi mereka dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.

Aturan dalam Permenaker tersebut juga ditegaskan kembali oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan untuk tahun 2025.

Baca Juga: Menaker Rilis Aturan Pemberian Bonus Hari Raya Buat Ojol

SE Menaker ini bernomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR sendiri wajib dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja, dan telah diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tulis SE Menaker tersebut.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” lanjut Menaker dalam edaran yang sama.

Lebih lanjut, Yassierli mengimbau agar perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.

Leave a Reply