TopCareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang terkait jabatannya, jelang hari raya Lebaran.
Rini menegaskan, menerima atau memberi hadiah yang berhubungan dengan jabatan aparatur negara merupakan bagian dari praktik korupsi, kolusi, dan neoptisme (KKN).
“ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata Rini, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).
Hal ini juga telah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Surat Edaran Ketua KPK No. 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Baca Juga: Mensesneg: Pengangkatan CASN Dipercepat, CPNS Paling Lambat Juni 2025
Rini juga mengatakan, permintaan dana atau hadiah berupa Tunjangan Hari Raya (THR) atau dalam sebutan lain, adalah tindakan yang dilarang dan bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Pasal 12B dan 12C Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, bila aparatur negara atau ASN menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Dalam edaran KPK, jika gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, bisa disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dan dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.
Laporan kepada UPG harus disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian, UPG melaporkan rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK.
Baca Juga: Menpan RB: Tak Ada SE, Jam Kerja ASN Saat Ramadan Sudah Diatur Perpres
Selain itu, edaran juga melarang soal penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Misalnya, ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat yang melihat hal tersebut bisa melaporkannya,” kata Rini.
Menpan RB pun mngatakan, perayaan Idulfitri merupakan waktu untuk meningkatkan silaturahmi dan religiusitas. Namun, momen ini juga harus dirayakan secara wajar, memperhatikan norma sosial, serta mematuhi aturan yang berlaku.