Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Menaker: Rekrutmen Tenaga Kerja Harus Bebas dari Calo dan Pungli

Menaker Yassierli dalam penandatanganan deklarasi "Stop Percaloan : Membangun Komitmen Bersama untuk Rekruitmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan" di Karawang, Jawa Barat, Senin (24/3/2025). (Dok. Kemnaker)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak perusahaan dan pelaku usaha untuk menghentikan proses calo dan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen tenaga kerja.

Hal ini disampaikan dalam penandatanganan deklarasi “Stop Percaloan : Membangun Komitmen Bersama untuk Rekruitmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan” di Karawang, Jawa Barat, Senin (24/3/2025).

Menurut Yassierli, perusahaan dan pelaku usaha harus berkomitmen menerapkan proses rekrutmen tenaga kerja yang terbuka, serta bebas dari pungli dan calo.

“Kita ingin proses rekrutmen yang adil dan transparan dan tak memberatkan pekerja. Rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi, tanpa ada intervensi pihak ketiga yang tak bertanggung jawab,” ujar Yassierli dalam keterangannya, ditulis Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Aturan Menaker, Pekerja Korban Kekerasan di Tempat Kerja Bisa Dapat JKK

Tak cuma perusahaan, Yassierli juga meminta lembaga penyalur penempatan tenaga kerja untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan beretika.

“Jangan sampai lembaga-lembaga ini justru menjadi bagian dari masalah dengan memfasilitasi praktik percaloan,” kata Menaker.

Untuk mencegah praktik percaloan, Kemnaker menyatakan akan memperkuat pengawasan dan pelaksanaan regulasi terkait proses rekrutmen. Edukasi kepada pencari kerja tentang mekanisme perekrutan yang sesuai aturan juga akan terus diberikan.

“Kita akan sosialisasi regulasi tentang perizinan pemerintah untuk menutup peluang adanya percaloan yang merugikan masyarakat. Setelah regulasi sudah berjalan, tahap selanjutnya monitoring, dan law enforcement,” kata Yassierli.

Baca Juga: Menaker Rilis Edaran THR Pekerja: Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Selain itu, kementerian juga terus mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses rekrutmen.

“Melalui pemanfaatan teknologi,  proses seleksi tenaga kerja dapat dilakukan lebih transparan, efisiensi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan,” Yassierli menambahkan.

Dia menegaskan, percaloan rekrutmen tenaga kerja tak sesuai dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Sementara, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Fahrurozi, menegaskan bahwa praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja melanggar hak asasi manusia dalam memperoleh pekerjaan, serta merusak produktivitas dan daya saing.

Leave a Reply