Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Sanksi Telat Bayar dan Lapor SPT Pajak Dihapus hingga 11 April

Direktorat Jenderal Pajak.

TopCareer.id – 31 Maret jadi batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tiap tahunnya. Namun tahun ini, tanggal tersebut juga jatuh pada momen cuti bersama libur Nyepi dan Idulfitri.

Pemerintah pun memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan lapor SPT dan pembayaran PPh Pasal 29, paling lambat sampai 11 April 2025. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Baca Juga: Ingat! Ini Dokumen yang Disiapkan untuk Lapor SPT Pajak

Putusan ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif jika terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan untuk 2024, meski sudah jatuh tempo pada 31 Maret 2025.

Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Sehingga, setelah tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Baca Juga: Seluk Beluk SPT: Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan

Dikutip dari siaran pers, Rabu (26/3/2025), aturan ini diterbitkan karena 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama hari raya Nyepi dan Idulfitri yang cukup panjang, yaitu sampai 7 April 2025.

Menurut DJP, libur nasional dan cuti bersama ini berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret jadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam keterangan tertulis.

Leave a Reply