TopCareer.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengakui bahwa syarat batas usia dalam lowongan kerja jadi penghalang banyak orang untuk mendapatkan pekerjaan.
“Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat-syarat ketentuan umur,” kata Noel kepada awak media di Petamburan, Jakarta, Rabu (4/4/2025).
Wamenaker Noel mengatakan, persyaratan batas usia lowongan kerja ini juga mempersulit masyarakat yang telah berusia 40-an, yang pada akhirnya juga membuat kelompok ini putus asa dalam mencari pekerjaan.
“Karena umurnya tidak sesuai dengan syarat akhirnya hopeless mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus” ujarnya.
Meski begitu, Wamenaker mengatakan dirinya belum memastikan apakah akan digunakan Peraturan Pemerintah (PP) atau revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan digunakan untuk menghapus pembatasan semacam ini.
“Belum, kan saya baru di Ketenagakerjaan, kita akan cari kenapa syarat-syarat itu ada,” kata Noel. “Cari undang-undang yang pasti melindungi warga negaranya lah.”
Baca Juga: Gubernur Jabar Ingin Berantas Premanisme dan Calo Tenaga Kerja di Kawasan Industri
Noel menyebut, syarat rekrutmen tenaga kerja juga tak boleh bertentangan dengan undang-undang yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan.
Pada kesempatan itu, Wamenaker juga menyinggung soal banyaknya lulusan S1 dan S2 yang terpaksa menjadi ojek online yang tak sesuai latar belakang pendidikan, karena tak adanya lapangan kerja.
“Ada syarat-syarat tertentu yang akhirnya mereka tidak masuk dalam syarat itu, misalnya pekerjaan ini yang dibutuhkan hanya SMA, S1, masalahnya mereka S2, gaji mereka kasihan (tidak sesuai),” kata Noel.
Noel pun menjanjikan pemerintah akan mencarikan lapangan kerja yang lebih sesuai dengan latar belakang pendidikan. “Kita akan cari lapangan pekerjaan sesuai dengan spek yang mereka inginkan,” katanya.