TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat lebih dari 18 ribu tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dua bulan pertama tahun 2025.
“Pada periode Januari s.d. Februari tahun 2025 terdapat 18.610 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilaporkan,” tulis Kemnaker di laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip Selasa (8/4/2025).
Data juga menyebut, tenaga kerja yang paling banyak terkena PHK berada di Provinsi Jawa Tengah yaitu sekitar 57,37 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan.
Baca Juga: Kata Menaker Soal Ramainya Perusahaan Besar Lakukan PHK di Indonesia
Menurut data tersebut, jumlah pemangkasan jumlah pekerja di Jawa Tengah mencapai 10.677 kasus per Februari 2025.
Sementara, provinsi dengan angka PHK terbesar lain di Januari hingga Februari 2025 yaitu Riau (3.530), DKI Jakarta (2.650), Jawa Timur (978), dan Banten (411).
Provinsi lainnya dengan angka PHK yang dilaporkan yaitu Bali (87), Sulawesi Selatan (77), Kalimantan Tengah (72), Kepulauan Riau (67), Sumatera Selatan (25), Jawa Barat (23), Sulawesi Selatan (6), Sumatera Utara (2), dan Sumatera Barat (2).