TopCareerID

Dampak Tarif Trump, 50 Ribu Buruh di RI Terancam PHK

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia saat demo tolak Tapera, Kamis (6/6/2024). (TopCareer.id/Giovani Dio Prasasti)

TopCareer.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut adanya ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas tarif impor Amerika Serikat (AS) yang ditetapkan presiden Donald Trump terhadap Indonesia.

Hal ini diungkap oleh Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtualnya pada Sabtu (5/4/2025). Ia menyebut, angka itu didapat dari informasi awal berdasarkan serikat pekerja di lapangan.

“Kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh badai gelombang PHK kedua ini bisa tembus di angka lebih dari 50 ribu dalam kurun waktu tiga bulan pasca ditetapkannya tarif berjalan,” kata Said Iqbal.

Beberapa industri yang terancam PHK akibat tarif resiprokal baru ini, menurut Iqbal yaitu tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke AS, minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan.

Baca Juga: Kena Tarif Impor AS, Ekspor Tekstil hingga Perikanan RI Bakal Terdampak

Iqbal mengatakan, peningkatan tarif resiprokal Trump ini bisa berdampak pada meningkatnya harga produk atau komoditas Indonesia di AS, yang dapat menurunkan daya beli di negeri Paman Sam.

Imbasnya, produsen di Indonesia akan menurunkan produksi yang berujung pada efisiensi dengan mengurangi karyawan atau menutup perusahaan.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan perusahaan-perusahaan di industri tadi kebanyakan merupakan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Bukan tidak mungkin, kata Iqbal, perusahaan-perusahaan tadi akan pindah ke negara yang tidak dikenakan tarif atau tarifnya lebih rendah daripada Indonesia.

Baca Juga: Kemnaker: 18 Ribu Orang Kena PHK di Awal 2025

“Karena dia investasi asing di Indonesia di industri tekstil, garmin, sepatu dan sebagainya, dia akan berpindah karena ini bukan perusahaan domestik,” kata Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh pun mengusulkan agar pemerintah membentuk Satgas PHK, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pengurangan pekerja atau jika sudah terjadi, soal pemenuhan hak-hak buruh.

“Atau Satgas PHK ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk renegosiasi kepada pemerintah Amerika Serikat,” kata Iqbal.

Sebelumnya, PresidenAS Donald Trump menetapkan tarif impor dari sejumlah mitra dagang mereka, di mana Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen. Tarif resiprokal ini akan berlaku mulai 9 April 2025.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian RI) pun mengatakan, pengenaan tarif impor ini akan berdampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS.

Exit mobile version