TopCareer.id – Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Hasan Sadikin (RSHS), Bandung jadi sorotan.
Pelaku yaitu dokter peserta PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) bernama PAP atau Priguna Anugerah Pramata (31). Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat sejak 23 Maret 2025.
Kejadian ini terungkap ke publik usai viral di media sosial, yang menyebut adanya dugaan pemerkosaan oleh dokter residen anestesi, pada seorang keluarga pasien yang dibius.
Baca Juga: Penggunaan AI di Kesehatan Harus Utamakan Keselamatan Pasien
Pemeriksaan pihak kepolisian lalu mengungkapkan bahwa korban rudapaksa dokter Priguna tak cuma satu orang, tapi tiga orang.
Tak hanya menimbulkan keprihatinan, kejadian ini juga menyoroti tentang sistem pendidikan dan pembinaan profesi dokter di Indonesia.
Apalagi, pelaku merupakan peserta PPDS yang telah melalui berbagai tahap seleksi dan pembentukan karakter, sejak awal masa pendidikan kedokteran.
Tahap Pendidikan Dokter di Indonesia
Tahap untuk menjadi seorang dokter, terutama dokter spesialis di Indonesia membutuhkan waktu yang lama dan tahapan yang cukup panjang. Berikut alurnya:
- Gelar Sarjana Kedokteran
Untuk menjadi seorang dokter, seseorang harus terlebih dulu melewati tahap pendidikan Sarjana (S1) dan pendidikan profesi untuk mendapatkan gelar dokter.
Dilansir berbagai sumber, pendidikan S1 dokter dapat ditempuh sama dengan kuliah pada umumnya, dengan durasi umumnya sekitar 3,5 hingga empat tahun.
Di tahap ini, mahasiswa mendapatkan berbagai ilmu dasar berbagai kedokteran. Setelah itu, seseorang kemudian menulis skripsi untuk memperoleh gelar Sarjana Kedokteran.
- Koas
Memperoleh gelar Sarjana Kedokteran bukan berarti sudah menjadi dokter dan melakukan praktik. Tahap selanjutnya adalah pendidikan profesi dokter atau yang lebih dikenal dengan istilah “koas.”
Koas merupakan jenjang pendidikan profesi dokter yang wajib diambil untuk memperoleh gelar dokter.
Dalam tahap ini, mahasiswa yang disebut dokter muda menjalani praktik klinis di rumah sakit, berinteraksi langsung dengan pasien di bawah pengawasan dokter senior.
- UKMPPD
Setelah Koas, mahasiswa harus lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), yang terdiri dari ujian tulis berbasis komputer dan ujian praktik keterampilan klinis.
Seseorang harus lulus ujian UKMPPD untuk mendapatkan gelar dokter. Setelah itu, calon dokter akan melakukan sumpah dokter dan mendapatkan gelar dokter, serta Surat Tanda Registrasi (STR).
Baca Juga: Menkes Soal Dokter PPDS Bunuh Diri: Banyak Cara Bikin Tangguh Tanpa ‘Bully’
- Internship
Kemudian, calon dokter mengikuti program magang atau internship jika ingin mengajukan praktik mandiri.
Mengutip laman resmi Universitas Kristen Maranatha, program magang ini umumnya berlangsung selama beberapa bulan hingga satu tahun dan diadakan di RS, klinik, atau institusi medis lainnya.
Apabila sudah melewati tahap internship, dokter sudah bisa mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) secara mandiri atau berkarier di instansi-instansi yang diinginkan.
- PPDS
Namun, jika ingin mendapatkan gelar dokter spesialis, dia harus mengikuti Pendidikan Program Dokter Spesialis (PPDS).
PPDS umumnya berlangsung selama tiga sampai lima tahun, tergantung pada spesialisasi yang diambil. Selama PPDS, peserta yang disebut dokter residen menjalani pelatihan intensif di rumah sakit pendidikan.
Setelah menyelesaikan PPDS dan lulus ujian akhir, dokter dapat memperoleh gelar spesialis sesuai bidang yang diambilnya.
Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Anestesi Unpad di RSHS
Merespon kasus dokter Priguna, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Unpad di lingkungan rumah sakit selama satu bulan.
Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dokter PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi.
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Kamis (10/4/2025).
Dikutip dari laman Sehat Negeriku, Kemenkes juga meminta RSHS dan FK Unpad melakukan upaya-upaya perbaikan, sehingga insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang lagi.
Kementerian juga meminta seluruh rumah sakit pendidikan mereka untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan.
Tes ini dilakukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan, serta mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.