Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

KKI Cabut Izin, Dokter Pelaku Pemerkosaan Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

Dokter Priguna ditetapkan sebagai tersangka (Twitter/X @DivHumas_Polri)

TopCareer.id – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyatakan dokter Priguna pelaku pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tidak akan bisa lagi berpraktik seumur hidup.

Langkah ini merupakan respon KKI sebagai respon terhadap permintaah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dokter Priguna Anugerah sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna dikeluarkan KKI secara resmi pada Kamis pekan lalu, usai statusnya dinyatakan sebagai tersangka.

Kemudian, koordinasi dilakukan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

Baca Juga: Penggunaan AI di Kesehatan Harus Utamakan Keselamatan Pasien

Arianti Anaya, Ketua KKI menegaskan, pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran Indonesia.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” kata Arianti, dikutip dari laman Sehat Negeriku, Senin (14/4/2025).

Sementara, Kementerian Kesehatan sudah memerintahkan penghentian sementara Program Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung.

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

Baca Juga: Menkes Soal Dokter PPDS Bunuh Diri: Banyak Cara Bikin Tangguh Tanpa ‘Bully’

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” kata Arianti.

Kemenkes juga meminta RSHS dan FK Unpad melakukan upaya-upaya perbaikan, sehingga insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang lagi.

Kementerian juga meminta seluruh rumah sakit pendidikan mereka untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan.

Tes ini dilakukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan, serta mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.

Leave a Reply