TopCareerID

ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Aturannya

Ilustrasi bus Transjakarta. (Dok. Transjakarta)

TopCareer.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengeluarkan instruksi yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menggunakan transportasi umum tiap Rabu mulai 30 April 2025.

Kebijakan ini tertera dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Setiap Hari Rabu.

“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta harus naik angkutan umum,” kata Pramono di Terminal Blok M, Jakarta pada Kamis (24/4/2025) lalu, mengutip keterangan tertulis.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rekrutmen Online untuk PPSU dan Damkar

Dalam Ingub tersebut, juga dijelaskan mengenai moda transportasi apa saja yang boleh dipakai oleh ASN.

Moda transportasi yang dapat digunakan oleh ASN di Pemprov DKI Jakarta yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, Jaklingko, bus atau angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

Mengutip laman DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (29ASN pun harus menggunakan angkutan umum mulai dari berangkat kerja, tugas dinas, hingga pulang kerja.

Baca Juga: Transjabodetabek Rute Blok M – Alam Sutera Resmi Diluncurkan

Meski begitu, ada beberapa kategori yang diizinkan untuk tidak menggunakan transportasi umum yaitu ASN yang sedang sakit, hamil, disabilitas atau berkebutuhan khusus, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Untuk pelaksanaan dan pelaporan, ASN wajib melakukan selfie atau swafoto, lalu diunggah sebagai bukti melalui Google Form yang sudah ditentukan oleh masing-masing kepegawaian perangkat daerah.

Admin kepegawaian masing-masing UKPD lalu melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai. Kemudian, hasil laporan data rekapitulasi dikirimkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

Exit mobile version