Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

LifestyleTren

BI Tarik 4 Uang Kertas Rupiah Lawas Ini, Bisa Ditukar hingga 30 April 2025

Empat uang kertas Rupiah lawas yang ditarik dari peredaran dan bisa ditukar hingga 30 April 2025. (Dok: Bank Indonesia)

TopCareer.idBank Indonesia (BI) menarik empat pecahan uang kertas Rupiah lawas yang pernah beredar di tanah air.

Selain itu, mereka juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menukarkan pecahan uang kertas Rupiah tersebut di kantor pusat Bank Indonesia, hingga 30 April 2025 besok.

Pencabutan dan penarikan empat pecahan uang kertas tersebut dari peredaran seperti tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Baca Juga: BI Tarik Dua Uang Koin Lama Ini, Tak Bisa Lagi Dipakai Transaksi

Dikutip dari siaran pers, Selasa (29/4/2025), daftar pecahan uang kertas Rupiah lawas yang ditarik tersebut yaitu:

Uang kertas pecahan Rp 10.000 Emisi 1979
Uang kertas pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
Uang kertas pecahan Rp 1.000 Emisi 1980
Uang kertas pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982

Menurut Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.

“Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” kata Ramdan.

Leave a Reply