TopCareerID

Sama-Sama Program BPJS Ketenagakerjaan, Ini Beda JHT dan JP

Dok/BPJS Ketenagakerjaan

TopCareer.id – Meski sama-sama program dari BPJS Ketenagakerjaan, namun Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) merupakan jaminan sosial yang beda.

Tujuan dan manfaat dari kedua program ini pun juga tidak sama. Berikut beda JHT dan JP seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pengertian

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara, JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

Tujuan

JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi: pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JP memiliki misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Karena, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total.

Baca Juga: Permenaker Baru, Pegawai Non-ASN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat

Untuk JHT, manfaat uang tunai yang diterima meliputi:

Sementara pada program JP, manfaat uang tunainya mencakup:

Baca Juga: Aturan Menaker, Pekerja Korban Kekerasan di Tempat Kerja Bisa Dapat JKK

Peserta

Menurut Pasal 4 PP 46/2015, peserta JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) di mana:

Di sisi lain, peserta JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara di mana:

Sehingga, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program Jaminan Pensiun.

Besar iuran

Untuk program JHT, ketentuan besaran iuran adalah:

Untuk JP, besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3 persen, dengan 2 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.

Exit mobile version