TopCareerID

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa via Online

Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan melampaui 40 juta orang pada 2023 ini.

Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan melampaui 40 juta orang pada 2023 ini. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

TopCareer.id – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai bagi peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau berhenti bekerja.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mengklaim JHT yaitu:

Saat Anda ingin melakukan klaim JHT, sejumlah dokumen pun harus dipersiapkan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan bergantung pada alasan klaim.

Dokumen yang harus dipersiapkan

Namun secara umum, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengklaim JHT:

Baca Juga: Menaker: 24.036 Orang Kena PHK hingga April 2025

Selain itu ada juga beberapa dokumen tambahan jika dibutuhkan antara lain:

Pelayanan pencairan JHT dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung di kantor cabang dan secara online.

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengklaim JHT di kantor cabang langkah-langkahnya adalah:

Baca Juga: Sama-Sama Program BPJS Ketenagakerjaan, Ini Beda JHT dan JP

Cara Klaim JHT Online

Sementara untuk melakukan klaim secara online langkah-langkahnya adalah:

Selain itu, JHT juga dapat diklaim apabila peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, diklaim sebagian 10 persen atau 30 persen, serta jika peserta merupakan Pekerja Migran Indonesia.

Informasi lebih lengkap dapat dicek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di tautan ini.

Exit mobile version