TopCareerID

Menaker Sebut Jaminan Sosial Penting Buat Ojol dan Kurir

Menaker Yassierli usai membuka diskusi bertema 'Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan' di Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Dok: Kemnaker)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa penting bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir untuk menjadi peserta jaminan sosial.

Hal ini disampaikan Yassierli usai membuka diskusi bertema Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

“Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi,” ujarnya, mengutip keterangan tertulis.

Menurutnya, jika terjadi kecelakaan pada kurir atau ojol, maka seluruh tagihan biaya kecelakaan di rumah sakit bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta.

Tagihan ini bisa menjadi beban untuk pengemudi dan kurir. Namun, apabila sudah menjadi peserta Jamsostek, maka ojol dan kurir online akan mendapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting dari negara kesejahteraan,” kata Yassierli.

Baca Juga: Menaker Rilis Aturan Pemberian Bonus Hari Raya Buat Ojol

Maka dari itu, Menaker pun mengatakan akan memperluas akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya,” ujarnya.

Yassierli mengatakan, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto juga telah mengeluarkan kebijakan soal pemberian Bonus Hari Raya bagi ojol, jelang Idulfitri 2025.

Pemberian BHR pun termuat dengan penerbitan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. “Yang paling penting adalah saudara kita (pengemudi dan kurir online) memperoleh kepastian jaminan sosial,” kata Yassierli.

Baca Juga: Pakar UGM Soal Bonus Hari Raya Ojol: Patut Diapresiasi dan Diawasi

Menaker pun melanjutkan, menurut data Jamsostek, saat ini baru 250 ribu pengemudi ojol yang terlindungi.

“Kita ingin sesuai amanat konstitusi setiap warganegara berhak mendapatkan perlindungan sosial. Ini harus dirumuskan,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyono menyebut, dari sekitar dua juga pengemudi ojol di Indonesia, baru 250 ribu pengemudi yang terlindungi program jaminan sosial.

Artinya, masih ada 1,7 juta pengemudi ojol yang belum memiliki perlindungan jika terjadi risiko kerja. Padahal, kata Anggoro, tingkat risiko lalu lintas cukup tinggi.

“Mereka bisa kehilangan penghasilan harian, beban biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau meninggal dunia, yang mempengaruhi masa depan kesejahteraan keluarganya,” imbuhnya.

Exit mobile version