TopCareerID

Pakar Unair Komentari SE Gubernur Jatim Soal Batas Usia Rekrutmen Kerja

Ilustrasi kerja (aymane jdidi dari Pixabay)

TopCareer.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indah Parawansa baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025, yang salah satu aturannya soal larangan pemberian batas usia rekrutmen kerja yang tidak relevan.

Menurut Gubernur Jatim, hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik diskriminasi usia dalam mendapatkan pekerjaan.

Namun, Hadi Subhan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, hal ini seharusnya tak perlu diatur dengan SE gubernur.

“Kalau saya pikir, soal usia itu bukan diskriminasi. Jadi, seharusnya tidak perlu diatur sama surat edaran gubernur,” ujarnya, mengutip laman resmi Unair, Jumat (16/4/2025).

“Karena di putusan MK juga sudah diputuskan bahwa pembatasan usia minimal maupun maksimal bukan diskriminasi,” kata Hadi menambahkan.

Baca Juga: Wamenaker: Syarat Batas Usia Hambat Orang Dapat Kerja

Hadi juga menyinggung hal lain yang tertera di dalam SE, misalnya tentang penahanan ijazah. Menurutnya, di dalam undang-undang tidak terdapat ketentuan tentang hal tersebut, namun sudah diatur dalam peraturan daerah.

Karena itu, SE dalam konteks penahanan ijazah bisa berfungsi untuk menguatkan.

Hadi mengatakan, SE Gubernur termasuk dalam peraturan kebijakan. Dalam segi kedudukan, peraturan kebijakan lebih rendah

Jika melihat dari segi kedudukan, peraturan kebijakan lebih rendah daripada peraturan perundang-undangan. Sehingga, kata Hadi, tidak ada sanksi pidana jika terdapat perusahaan yang melanggar SE ini.

“Paling banter itu sanksi administratif. Kalau misalnya ini terkait perusahaan bisa saja nanti perusahaan itu dikenakan sanksi administrasi,” ujarnya.

Sebagai contoh, ada izin tertentu yang dicabut, lalu misalnya pelayanan publik yang dihentikan, dan lain-lain. “Kalau untuk sanksi pidana nggak ada,” kata Hadi.

Baca Juga: Dinilai Diskriminatif, Batas Usia Lowongan Kerja Digugat Lagi ke MK

Hadi menambahkan, alih-alih sebagai diskriminasi, pemberian syarat usia kerja adalah bentuk penyesuaian kebutuhan suatu perusahaan.

“Karena orang yang usianya 35 itu juga dulu pernah berusia di bawah 35. Beda dengan misalnya pelamar hanya boleh dari suku Jawa, yang bukan suku Jawa kan jelas ngga bisa karena tidak akan pernah menjadi suku Jawa,” katanya.

Terkait diskriminasi, Hadi menerangkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 5 sudah dijelaskan bahwa yang mencakup diskriminasi adalah soal jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik.

Sehingga, menurut Hadi, batas usia bukanlah sesuatu yang mendesak.

Namun, untuk mengatasi gap usia, pemerintah harus bisa mendorong peningkatan kompetensi pelamar kerja, misalnya dengan penyediaan balai pelatihan kerja gratis.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memaksimalkan pengawas ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja.

Exit mobile version