TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengesahkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja oleh pemberi kerja.
Dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025), Yassierli menyebut praktik penahanan ijazah belakangan marak dilakukan oleh perusahaan, untuk menjamin pekerja akan tetap bekerja untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu, ada juga yang dilakukan untuk alasan jaminan utang piutang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja.
Yassierli menyebut, penahanan ijazah banyak merugikan pekerja, salah satunya karena mereka sulit mengembangkan diri dan mencari pekerjaan baru.
Baca Juga: Menaker Klaim Kondisi Lapangan Kerja di Indonesia Tetap Solid
“Saya selaku Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran, menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja,” kata Yassierli.
SE ditujukan kepada para gubernur, untuk disampaikan ke bupati atau wali kota, agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian soal penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan pemberi kerja.
Adapun, beberapa poin dalam SE yang jadi sorotan Menaker adalah:
- Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi (dokumen asli sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, BPKB) milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja
- Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak
“Bagi calon pekerja atau pekerja/buruh, perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi, sebagai jaminan untuk bekerja,” kata Yassierli.
Baca Juga: Menaker: 24.036 Orang Kena PHK hingga April 2025
Menaker menambahkan, SE juga mengatur pedoman soal penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi, apabila terdapat hal yang mendesak dan dibenarkan secara hukum.
Yassierli mengatakan, ijazah atau sertifikat kompetensi dapat ditahan apabila diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja, berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
“Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja, apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,” kata Menaker.
Yassierli menambahkan, ada ancaman pidana jika penahanan ijazah dilakukan tanpa alasan yang jelas merugikan pekerja dan tidak dibenarkan oleh hukum.
“Artinya kita akan serahkan itu kepada aparat penegak hukum,” pungkas Menaker.