TopCareerID

Baleg DPR Soroti Rentannya Profesi PRT Tanpa Perlindungan

Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga (PRT). (Pixabay)

TopCareer.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan profesi yang sangat rentan tidak mendapatkan perlindungan.

Hal ini dinyatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Asosiasi Penyalur Pekerja Rumah Tangga Indonesia (APPSI).

Karena itu, ia menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT perlu disahkan.

“Ini memang akan menjadi suatu momentum yang baik untuk kita melakukan ratifikasi terhadap (Konvensi) ILO 189. Untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan hak-hak para pekerja rumah tangga,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Marak PHK, Puan Desak Negara Dampingi Pekerja yang Masuk Sektor Informal

Menurut Sarifuddin, belumnya Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 189 yang fokus melindungi hak-hak PRT, juga berdampak pada lemahnya negara untuk melindungi pekerja migran di luar negeri, khususnya yang bekerja di sektor rumah tangga.

“Cukup banyak persoalan-persoalan yang terjadi terhadap para pekerjaan migran kita yang ada di luar,” kata Sarifuddin, dikutip dari laman resmi, Kamis (22/5/2025).

Ratifikasi ILO 189 dikenal sebagai Konvensi Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

Konvensi ini mengatur standar kerja minimal dan hak-hak pekerja, termasuk hak atas upah yang layak, jam kerja yang wajar, dan perlindungan sosial.

Ini adalah langkah penting dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Namun, Indonesia hingga sekarang belum meratifikasi Konvensi ILO 189, meski ada urgensi untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.

Baca Juga: Legislator: Cek Kesehatan Gratis Butuh Fasilitas dan SDM Berkualitas

Sarifuddin menilai kebijakan negara soal memberikan perlindungan ini cukup kontradiktif.

Pasalnya, di satu sisi Indonesia memberikan perlindungan undang-undang 39 tahun 1999 tentang HAM. Namun di sisi lain, negara masih mengabaikan perlindungan para pekerja.

“Utamanya tentang ratifikasi konvensi ILO 189 itu,” ujar Sarifuddin.

Karena itu, kata Sarifuddin, ratifikasi konvensi ILO 189 akan menjadi momentum bagi Indonesia, untuk memperkuat posisi di luar, khususnya bagi pekerja-pekerja informal, yang terkait masalah pekerja migran.

Exit mobile version