TopCareer.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa edaran soal larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan, harus disertai pengawasan dan sanksi bagi pelanggar.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, Menaker Yassierli mengatakan bahwa perusahaan kini dilarang untuk menahan ijazah karyawan.
Tak hanya ijazah, pemerintah juga melarang perusahaan menahan dokumen-dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Puan mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah kecil yang sudah lama ditunggu, untuk menghentikan praktik-praktik pelanggaran di dunia kerja.
“Penahanan ijazah adalah bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja,” kata Ketua DPR perempuan pertama itu, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
“Ini bukan hanya soal pelanggaran etika perusahaan, tapi persoalan struktural yang selama ini didiamkan karena lemahnya keberpihakan regulasi pada pekerja,” imbuhnya.
Baca Juga: Menaker Sahkan Surat Edaran Larang Penahanan Ijazah Pekerja
Lebih lanjut, Puan meminta agar pemilik usaha tidak menghambat karyawannya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Para pekerja juga diingatkan untuk benar-benar membaca surat perjanjian kerja saat akan mulai bekerja, khususnya yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi.
Dalam edaran tersebut, pemerintah masih memberikan celah bagi perusahaan untuk mengamankan ijazah karyawan dengan kondisi tertentu.
Misalnya, ijazah atau sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja, berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Namun, perusahaan wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja, apabila ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.
Puan pun menambahkan, praktik penahanan dokumen seringkali terjadi pada sektor-sektor dengan pekerja berpendidikan menengah ke bawah.
Baca Juga: 7,28 Juta Pengangguran di RI, Puan Minta Pemerintah Beri Perhatian Serius
Di banyak kasus, pekerja dipaksa menyerahkan ijazah sebagai syarat bekerja tanpa adanya kejelasan perjanjian atau perlindungan hukum.
“Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini,” kata Puan.
“Kalau pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja, naik jenjang karier, atau bahkan sekadar mencari keadilan?” ia menambahkan.
Politikus PDIP itu pun menegaskan penerbitan SE Menaker harus disertai pengawasan ketat di lapangan.
Kemnaker dan dinas ketenagakerjaan daerah harus segera melakukan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah, khususnya di kawasan industri dan zona padat buruh.
“Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati,” kata Puan.
Puan pun mengatakan, DPR melalui komisi terkait juga akan meminta Kemnaker untuk terus menyampaikan laporan berkala soal implementasinya.