Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

PHK Melonjak, Hapus Batas Usia Kerja Bisa Jadi Cara Hadapi Pengangguran

Ilustrasi lowongan kerja. Dok/Pixabay

TopCareer.id – Kemudahan rekrutmen kerja jadi strategi yang bisa dilakukan dalam menghadapi tingginya angka pengangguran di Indonesia, salah satunya dengan penghapusan batas usia sebagai syarat melamar kerja.

Hempri Suyatna, dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan, bonus demografi Indonesia kini menghadapi tantangan serius berupa melonjaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pengangguran.

Dalam kegiatan Sekolah Wartawan pada Senin (26/5/2025), Hempri mengatakan isu ini sudah jadi ancaman superproduktif yang merambah lintas sektor.

Tidak hanya industri padat karya seperti garmen dan tekstil yang sebelumnya dominan terdampak, gelombang PHK juga sudah menyentuh industri teknologi dan media.

“Ribuan karyawan sudah di PHK, seperti di Panasonic, Microsoft, Shopee, Tokopedia juga terkena,” kata Hempri, dikutip dari laman resmi UGM, Jumat (30/5/2025).

“Bahkan media-media besar sudah melakukan penyesuaian konten, efisiensi tenaga kerja, dan perubahan pola bisnis,” kata peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM ini.

Baca Juga: Wamenaker Ingin Hapus Syarat Umur dan ‘Good Looking’ di Rekrutmen Kerja

Dia mencontohkan, Survey Asosiasi Pedagang Indonesia mengungkapkan ada beberapa faktor utama penyebab PHK seperti penurunan daya beli masyarakat, efisiensi anggaran perusahaan, kenaikan biaya produksi, otomatisasi dan adopsi teknologi, serta ketergantungan pada pasar ekspor.

“Kondisi ini tentunya membawa dampak signifikan pada struktur sosial ekonomi masyarakat. Salah satu yang paling disorot adalah potensi menurunnya kelas menengah,” kata Hempri.

Hempri mengatakan, saat kelas menengah turun, daya beli melemah, sehingga angka kemiskinan pun berisiko naik.

Lebih lanjut, ia mengatakan ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi tingginya angka PHK. Pertama, lakukan revisi Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024 untuk membatasi masuknya produk asing secara masif dan tidak terkontrol.

Kemudian, dorong juga ekosistem pengembangan usaha yang kondusif, membuat kebijakan-kebijakan untuk mengatasi korban PHK, pengadaan hilirisasi inovasi, bantuan sosial, serta stimulus untuk kelas menengah meliputi akses modal, teknologi, pemasaran, dan pelatihan berbasis kebutuhan pasar yang nyata.

Baca Juga: Pakar Unair Komentari SE Gubernur Jatim Soal Batas Usia Rekrutmen Kerja

Fleksibilitas dalam rekrutmen juga menjadi sangat penting, terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.

Maka dari itu, dia setuju rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menghapus batas usia sebagai syarat dalam lowongan kerja.

“Fleksibilitas ini penting karena banyak orang kehilangan pekerjaan,” kata Hempri. “Pemerintah harus mendorong penciptaan lapangan kerja sekaligus memberi akses lebih luas kepada masyarakat dari berbagai kelompok usia untuk bekerja secara layak.”

Perubahan regulasi ketenagakerjaan juga harus tetap berpijak pada prinsip hak asasi manusia, terutama dalam konteks perlindungan terhadap anak. Hempri mengatakan, jangan sampai kita membuka akses kerja tetapi justru mengorbankan hak tumbuh kembang anak.

“Usia anak itu adalah masa membangun karakter dan inovasi, bukan untuk bekerja. Jadi meski aturannya dihapus, tetap batasan usia itu diperhatikan,” pungkasnya.

Leave a Reply