TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Adapun, salah satu yang diatur adalah mengenai persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Dalam konferensi persnya Rabu (28/5/2025), Yassierli mengatakan saat ini masih ada praktik-praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.
“Seperti contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain,” ujarnya.
Dalam SE tersebut, Menaker menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tulis Menaker Yassierli.
Baca Juga: Menaker Sahkan Surat Edaran Larang Penahanan Ijazah Pekerja
Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau
- tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Menaker pun meminta agar para Gubernur menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayahnya.