Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

ProfesionalTips Karier

Cara Urus Sertifikasi Halal Online untuk Usaha Mikro dan Kecil

Sertifikasi halal gratis untuk UMK.Logo Halal Indonesia terbaru. (dok. Kemenag)

TopCareer.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan sertifikasi halal secara online, untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Layanan sertifikasi halal secara daring ini memungkinkan pelaku usaha untuk melakukannya secara digital, bahkan diklaim tak perlu datang ke kantor.

“Kami hadirkan sistem yang praktis, cukup online dari rumah, tanpa perlu datang ke kantor,” kata Kepala BPJPH Haikal Hasan, di Jakarta, Rabu (28/5/2025), dikutip dari Infopublik.id.

Untuk mengakses layanan ini, pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa mengakses situs ptsp.halal.go.id.

Kemudian langkah-langkah untuk membuat akun di portal SiHalal adalah:

  • Isi formulir permohonan dan unggah dokumen
  • Ikuti proses pendampingan atau pemeriksaan (sesuai skema yang dipilih)
  • Sertifikat halal diterbitkan secara elektronik dan bisa langsung diunduh.

Haikal mengatakan, semua proses bisa dilakukan dari gadget atau laptop tanpa antre panjang atau berkas yang dicetak tebal.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat

BPJPH pun menyediakan dua jalur layanan sertifikasi halal yang bisa dipilih pelaku usaha sesuai kebutuhan.

Skema reguler

Diperuntukkan bagi produk yang masih membutuhkan pemeriksaan kehalalan secara menyeluruh, di mana dalam proses ini:

  • Produk diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  • Hasil audit dibawa ke sidang fatwa MUI
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal berbasis fatwa tersebut

Skema self declare

Skema ini khusus bagi usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah dan bahan baku yang sudah terverifikasi kehalalannya.

Proses dilakukan bersama Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Kemudian, pendampingan dilakukan di lokasi usaha oleh lembaga pendamping (LP3H).

Setelah verifikasi lapangan, BPJPH langsung memproses dan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik. “Skema ini mempercepat proses dan memberi edukasi langsung ke pelaku usaha kecil,” kata Haikal.

BPJPH pun menyebut sertifikasi halal bagi UMK bisa didapatkan secara gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Di 2025, BPJPH menyiapkan hingga 1,2 juta sertifikat halal gratis.

“Kami ingin UMK tidak hanya patuh regulasi, tapi juga punya daya saing tinggi. Produk halal bukan hanya diminati di dalam negeri, tapi juga jadi tiket masuk ke pasar global,” kata Haikal.

Leave a Reply