Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Alasan Diskon Listrik Tak Masuk Stimulus Ekonomi Juni-Juli 2025

Ilustrasi diskon tarif listrik. (PLN)

TopCareer.id – Pemerintah sudah mengumumkan lima insentif dalam paket stimulus ekonomi teranyar tahun ini, tapi diskon tarif listrik tidak termasuk ke dalam kebijakan.

Padahal sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menyebut enam insentif dalam stimulus ekonomi tersebut salah satunya adalah diskon tarif listrik.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut ditiadakannya diskon tarif listrik sudah dibahas dalam rapat para menteri.

“Untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat. Jadi kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sehingga, anggaran untuk diskon listrik ini dialihkan untuk Bantuan Subsidi Upah ke pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Menkeu mengatakan, dalam desain awal Bantuan Subsidi Upah masih ada pertanyaan mengenai target kelompok penerima, karena insentif ini pernah dilakukan di masa Covid-19.

Baca Juga: Menkeu Umumkan 5 Stimulus Ekonomi, Ada Bantuan Subsidi Upah dan Diskon Tarif Tol

Menurut Sri Mulyani, saat itu data BPJS Ketenagakerjaan masih perlu dilakukan pembersihan.

“Karena sekarang BPJS Tenaga Kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menkeu juga mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk bulan Juni-Juli 2025.

Lima insentif tersebut adalah diskon transportasi, bantuan sosial, diskon tarif tol, subsidi upah, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Secara keseluruhan, nilai paket stimulus mencapai Rp 24,44 triliun, terdiri dari Rp 23,59 triliun yang bersumber dari APBN dan Rp 0,85 triliun dari non-APBN.

Stimulus ini juga dilengkapi dengan pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni ini sebesar Rp 49,3 triliun bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Leave a Reply