TopCareer.id – Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 3,5 juta.
Aturan mengenai BSU juga telah diteken melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
BSU diberikan pada pekerja dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus, atau berarti secara total Rp 600.000.
Baca Juga: Menkeu Umumkan 5 Stimulus Ekonomi, Ada Bantuan Subsidi Upah dan Diskon Tarif Tol
Dalam Pasal 3 ayat (2) Permenaker tersebut disebutkan mengenai syarat yang harus dipenuhi pekerja/buruh untuk bisa mendapatkan BSU:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Di Pasal 3 ayat (3) juga diatur bahwa pemberian Bantuan Subsidi Upah ini tidak berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 5 dinyatakan bahwa pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.