TopCareer.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 bagi pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta mendapat kritik dari anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi.
Nurhadi mengkritik persyaratan yang mewajibkan calon penerima wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Menurutnya, masih banyak pekerja berpenghasilan rendah yang belum terdaftar atau bahkan kesulitan mengakses BPJS Ketenagakerjaan.
“Fakta di lapangan, masih banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau bahkan kesulitan mengakses BPJS Ketenagakerjaan karena berbagai kendala ekonomi, terutama pekerja informal dan sektor mikro,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembatasan penerima BSU 2025 berpotensi menyisakan kelompok pekerja yang paling rentan di luar jangkauan bantuan.
“Padahal, mereka yang sebenarnya sangat membutuhkan dukungan ekonomi justru terancam gagal menerima bantuan karena belum terdaftar di BPJS,” kata Nurhadi, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).
Selain itu, dia juga menyoroti masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.
Baca Juga: Syarat Terima BSU Buat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Karena itu, syarat wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima bantuan subsidi upah dinilai kurang tepat.
“Belum lagi ancaman PHK, jika tak punya BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang bahkan mengabdi puluhan tahun juga tak menerima upah atau pesangon,” imbuhnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, jumlah peserta aktif sebanyak 39,7 juta orang per April 2025.
Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan posisi per Maret 2025 yang sebanyak 40,2 juta orang, dan posisi per Desember 2024 yang sebanyak 45,22 juta orang.
Nurhadi pun mendorong agar mekanisme penyaluran BSU sekaligus Rp 600.000, disertai sistem pengawasan yang ketat sehingga bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Yang paling penting adalah perlu adanya terobosan agar akses kepesertaan BPJS dan program perlindungan sosial lain dapat diperluas, termasuk bagi pekerja informal yang selama ini sulit dijangkau,” kata Nurhadi.
Baca Juga: Menkeu Umumkan 5 Stimulus Ekonomi, Ada Bantuan Subsidi Upah dan Diskon Tarif Tol
Selain itu, meski program ini penting, namun tak boleh menjadi solusi parsial yang hanya menguntungkan sebagian kecil pekerja.
Nurhadi menegaskan, pemerintah harus serius mengevaluasi dan memperbaiki sistem agar bantuan sosial bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan, tanpa terkecuali.
Menurutnya, penguatan perlindungan sosial harus jadi prioritas nasional, khususnya di masa ketidakpastian ekonomi global.
“Jangan sampai program bantuan justru menjadi sumber ketimpangan baru yang menambah beban rakyat kecil,” kata Nurhadi.
Selain itu, dia menekankan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, pekerja ekonomi kreatif, hingga pekerja lepas lainnya.
Nurhadi mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya bagi pekerja kantoran, tapi juga hak semua tenaga kerja di berbagai bidang.
“Jangan sampai pekerja kita tidak terlindungi ketika mengalami kecelakaan kerja atau saat memasuki usia tua,” pungkasnya.