Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Cek, Besaran Uang Lembur ASN dan Non ASN Terbaru 2026

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani laporkan THR ASN dan Gaji ke-13 kepada Presiden.Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani laporkan THR ASN dan Gaji ke-13 kepada Presiden. (dok. Kemenkeu)

TopCareer.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru saja menetapkan besaran kompensasi uang lembur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, dan tenaga non-ASN di pemerintahan.

Besaran uang lembur ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Mengutip Infopublik.id, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Menkeu Umumkan 5 Stimulus Ekonomi, Ada Bantuan Subsidi Upah dan Diskon Tarif Tol

Adapun, uang lembur maupun uang makan lembur itu sendiri selain berlaku bagi ASN, juga berlaku untuk Pegawai Non-ASN, seperti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.

Namun, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).

Uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Sementara, uang makan lembur diperuntukkan bagi pegawai setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

Baca Juga: Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN, DPR Minta Kajian Mendalam

Berikut ini rincian uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN, menurut peraturan Menkeu terbaru:

ASN

Uang Lembur

  • Golongan I Rp 18.000 per jam
  • Golongan II Rp 24.000 per jam
  • Golongan III Rp 30.000 per jam
  • Golongan IV Rp 36.000 per jam

Uang Makan Lembur

  • Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
  • Golongan III Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV Rp 41.000 per hari

Non-ASN

Uang Lembur

  • Honorer Rp 20.000 per jam
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam

Uang Makan Lembur

  • Honorer Rp 31.000 per hari
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari

Leave a Reply