TopCareerID

Cek, Besaran Uang Lembur ASN dan Non ASN Terbaru 2026

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani laporkan THR ASN dan Gaji ke-13 kepada Presiden.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani laporkan THR ASN dan Gaji ke-13 kepada Presiden. (dok. Kemenkeu)

TopCareer.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru saja menetapkan besaran kompensasi uang lembur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, dan tenaga non-ASN di pemerintahan.

Besaran uang lembur ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Mengutip Infopublik.id, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Menkeu Umumkan 5 Stimulus Ekonomi, Ada Bantuan Subsidi Upah dan Diskon Tarif Tol

Adapun, uang lembur maupun uang makan lembur itu sendiri selain berlaku bagi ASN, juga berlaku untuk Pegawai Non-ASN, seperti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.

Namun, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).

Uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Sementara, uang makan lembur diperuntukkan bagi pegawai setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

Baca Juga: Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN, DPR Minta Kajian Mendalam

Berikut ini rincian uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN, menurut peraturan Menkeu terbaru:

ASN

Uang Lembur

Uang Makan Lembur

Non-ASN

Uang Lembur

Uang Makan Lembur

Exit mobile version