TopCareerID

Mau Dinaikkan Prabowo 280 Persen, Berapa Gaji Hakim di Indonesia?

Ilustrasi palu hakim. (Gambar oleh Arek Socha dari Pixabay)

TopCareer.id – Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (12/6/2025) menjanjikan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan,” kata Prabowo dalam Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

“Demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” imbuhnya, dikutip dari siaran pers.

Ia menyebut, angka kenaikan gaji tertinggi akan diberikan pada golongan yang paling junior. Namun, kepala negara menegaskan kenaikan gaji secara signifikan akan berlaku untuk seluruh hakim.

“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, secara signifikan, dan saya monitor terus,” kata Prabowo.

Adapun gaji hakim saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Baca Juga: Prabowo Janjikan Lapangan Kerja dari Proyek Pemerintah

Daftar Gaji Hakim di Indonesia

Besaran gaji hakim ditentukan dari golongan dan masa kerja, sehingga nominalnya berbeda-beda untuk setiap jabatan.

Gaji hakim golongan IIIa-d

Gaji hakim golongan IVa-e

Baca Juga: Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen

Daftar Tunjangan Hakim di Indonesia

PP 4 tahun 2024 juga mengatur soal Tunjangan Jabatan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer yaitu:

Hakim tingkat banding pada Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti):

Hakim tingkat pertama pada Pengadilan khusus IA (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA sebagai asisten koordinator):

Hakim tingkat pertama pada Pengadilan kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA) dan Dilmil tipe A:

Hakim tingkat pertama pada Pengadilan kelas IB dan Dilmil tipe B:

Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas II:

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan dirinya juga menerima laporan bahwa sebagian besar hakim belum menerima kenaikan selama 18 tahun.

Presiden RI ke-8 itu juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kesejahteraan dan fasilitas yang diterima oleh para penegak hukum.

“Saya dapat laporan ada Hakim yang masih kontrak, kontrak. Tidak punya rumah dinas dan sebagainya, dan sebagainya. Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan,” pungkasnya.

Exit mobile version