TopCareerID

Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Mulai Diumumkan, Catat Waktunya

Seleksi CPNS 2024 buka 20 Agustus 2024 (sscasn.bkn.go.id)

TopCareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah memasuki tahap hasil akhir kelulusan peserta, yang akan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap.

Adapun, pengumuman dilakukan mulai tanggal 16 sampai 30 Juni 2025 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Mengutip siaran pers, Rabu (18/6/2025), terhitung 863.993 peserta yang memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT yang pada 16 Mei 2025 lalu.

Materi seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Pada seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024, kriteria pelamar yang ikut seleksi adalah tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir; dan lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Selain kriteria umum, Panselnas juga menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK Tahap 2, yaitu pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024; dan pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.

Baca Juga: Cek, Besaran Uang Lembur ASN dan Non ASN Terbaru 2026

Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap II dengan urutan prioritas pengisian formasi yaitu:

Bagi tenaga honorer yang sudah tercatat dalam basis data BKN dan telah mengikuti proses seleksi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024 namun belum berhasil lulus atau belum memperoleh formasi yang tersedia, Panselnas telah menyiapkan opsi kerja paruh waktu.

Skema ini diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan delapan jenis jabatan yang dapat diisi secara paruh waktu yaitu:

Baca Juga: Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN Dinilai Bisa Hambat Regenerasi dan Bebani APBN

Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.

Untuk pelaksanaannya menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.

Rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 sendiri merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.

Selain itu, terdapat juga KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024, yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.

Exit mobile version