TopCareer.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengimbau agar perempuan lebih waspada membagikan data-data pribadinya, usai munculnya dugaan kekerasan seksual dari lowongan kerja palsu.
Pernyataan ini disampaikannya merespon kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan berinisial MRP, yang tertipu lowongan kerja palsu.
“Kami menyampaikan turut prihatin atas kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban,” kata Arifah, mengutip keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).
Kasus ini bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, saat korban mendapatkan informasi lowongan kerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) melalui media sosial.
Tanpa curiga, korban mengajukan lamaran dengan melampirkan video perkenalan dan body checking menggunakan pakaian ketat berlengan pendek, sesuai permintaan yang tercantum dalam prosedur rekrutmen palsu.
Namun, ternyata informasi lowongan kerja itu adalah fiktif. Alih-alih, video korban disalahgunakan sebagai alat ancaman dan pelecehan seksual oleh pelaku.
Baca Juga: Viral Loker Admin Judol, Kemnaker Minta Hati-Hati Cari Lowongan Kerja
Terkait hal ini, Arifah pun menyatakan akan terus mengawal dugaan kasus kekerasan seksual tersebut. “Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah melakukan respon cepat dalam merespon kasus,” ujarnya.
Arifah pun menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurutnya, implementasi UU TPKS bisa menjadi kehadiran negara dalam melindungi perempuan, serta menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
UU ini mengatur secara komprehensif tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, serta penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.
Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan juga sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan UPTD PPA Kota Sukabumi.
Baca Juga: Waspada, Ada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Admin dan Remote
Saat ini, UPTD PPA Kota Sukabumi telah melakukan penjangkauan awal dan memberikan layanan psikologis kepada korban guna memastikan pemulihan hak-hak psikisnya.
Menteri PPPA juga mengimbau agar semua perempuan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai informasi di media sosial.
Ia menegaskan pentingnya sikap kritis, kehati-hatian dalam berbagi data pribadi, dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang tidak dikenal.
Selain itu, masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, bisa segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
“Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” pungkas Menteri PPPA.