TopCareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa hingga saat ini, mereka sudah meminta bank untuk memblokir sekitar 17.026 rekening yang diduga terkait judi online (judol)
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara daring, Selasa (8/7/2025).
Menurut Dian, ini dilakukan untuk menegakkan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan, terkait pemberantasan judol yang berdampak luas di sektor keuangan dan perekonomian.
Baca Juga: VIDEO: Tak Hanya Pemain, Judi Online Juga Makan Korban Pekerja Indonesia
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Dian.
Mereka juga mengembangkan laporan ini dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan, serta melakukan enhance due digilince (EDD).
“OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening,” imbuhnya.
Baca Juga: PPATK: Mayoritas Pemain Judi Online Berpenghasilan Di Bawah Rp 5 Juta
Dian melanjutkan, OJK juga meminta bank melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK, atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan, serta menganalisis aliran dana.
Perbankan juga diminta melakukan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya.
“OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden siber, untuk memastikan respon yang lebih terkoordinasi, cepat, dan efektif,” pungkas Dian.