TopCareerID

Kemnaker: Waspada Ada Link Palsu Berkedok BSU

Ilustrasi penyesuaian gaji PNS, TNI, hingga Polri dilakukan pada Maret 2024 - uang.

Ilustrasi upah minimum naik 6,5 persen (Faiz/TCI)

TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat waspada terhadap link (tautan) palsu berkedok program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menurut Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker menyebut mereka menemukan dugaan phishing, salah satunya lewat tautan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/.

“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id,” tegas Sunardi, mengutip keterangan tertulis, Rabu (17/7/2025).

Sunardi menegaskan bahwa selain situs Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan.

Ia mengatakan, link palsu BSU ini sengaja dibuat oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat, serta mengambil data pribadi yang bisa disalahgunakan.

Baca Juga: Menaker Pastikan BSU 2025 Tanpa Potongan

Apabila ada yang terlanjur tertipu, Kemnaker meminta masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian, karena sudah masuk tindak pidana.

Masyarakat juga diminta selalu memerika kebenaran informasi yang diterima, khususnya yang terkait program bantuan pemerintah.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah tergiur tautan atau informasi yang beredar di luar saluran resmi, serta selalu mengutamakan keamanan data pribadi.

“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” kata Sunardi.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Juni 2025 di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Adapun, pemerintah menyalurkan BSU bagi para pekerja dan buruh dengan besaran Rp 300.000 per bulan, pada bulan Juni dan Juli 2025.

Sehingga, total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp 600.000. Dana tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan melalui rekening penerima.

Penyaluran BSU diawali dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerima yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, yang dilanjutkan dengan tahap verifikasi oleh Kemnaker.

Setelah dinyatakan valid, bantuan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran juga dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.

Exit mobile version