TopCareerID

Influencer Tak Boleh Sembarangan Promosi Saham, Ini Aturan Baru OJK

Ilustrasi saham. (StockSnap/Pixabay)

TopCareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan yang mengatur kerja sama perusahaan sekuritas dengan para influencer media sosial, terkait promosi produk pasar modal seperti saham.

Aturan ini termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Ketentuan OJK terkait kerja sama dengan influencer ini diatur dalam Pasal 106 ayat (1), di mana Perusahaan Perantara Pedagang Efek (PPE) dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial.

Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir 17.026 Rekening Terkait Judol

Lalu di ayat (2) juga dinyatakan bahwa dalam melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial, PPE dan PED (Perusahaan Efek Daerah) wajib membuat perjanjian tertuli1.s dan menetapkan ruang lingkup kerja sama dengan pilihan:

a. pegiat media sosial melakukan kegiatan:

  1. menyediakan media untuk iklan; dan/atau
  2. menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada PPE dan PED,

tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED;

b. pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di PPE dan PED; dan/atau

c. pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED.

Baca Juga: OJK: Penipuan Kini Manfaatkan AI dan Deepfake, Waspada!

Lebih lanjut, dalam Pasal 107 dinyatakan bahwa Pegiat media sosial yang melakukan kerja sama dengan PPE dan PED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran PPE dan tidak wajib memiliki izin usaha dan/atau izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian, di Pasal 108 disebutkan, PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf b wajib memastikan pegiat media sosial telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai mitra pemasaran PPE.

Pasal 109 melanjutkan, PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c wajib memastikan pegiat media sosial telah memiliki izin sebagai penasihat investasi.

Lalu di Pasal 110, PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a wajib memuat pengungkapan dalam iklan bahwa pegiat media sosial bukan merupakan pegawai PPE dan PED dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Exit mobile version