TopCareer.id – Kabar rekening bank nganggur 3 bulan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jadi perbincangan di masyarakat.
Kabar rekening nganggur diblokir ini jelas menuai pertentangan dari masyarakat. Tidak sedikit yang menyebut bahwa ada alasan rekening sengaja didiamkan mulai dari tabungan anak hingga dana darurat.
Terkait hal ini, PPATK mengklaim bahwa mereka menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau untuk pencucian uang.
Rekening dormant, kata PPATK, adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 sampai 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Baca Juga: Ramai Warganet Mengeluh Rekening Diblokir, Ini Kata PPATK
Rekening dormant bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, dan rekening rupiah/valas.
“Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif,” tulis akun @ppatk_indonesia, ditulis Selasa (29/7/2025).
PPATK mengatakan mereka menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai UU Nomor 8 tahun 2010, dengan alasan “untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan.”
“Dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” klaim PPATK. “Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan,” kata mereka.
Baca Juga: Rekening Terkait Judol Bakal Tak Bisa Terima Bansos
Dalam unggahannya, PPATK juga memberikan prosedur tindak lanjut bagi nasabah yang rekeningnya dikenakan penghentian sementara oleh PPATK.
- Jika rekening dihentikan sementara, dapat mengajukan keberatan melalui formulir di tautan bit.ly/FormHensem
- Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan Bank.
- Estimasi yang dibutuhkan 5 hari kerja namun dapat diperpanjang 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil review oleh PPATK dan Bank, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja
- Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak Bank terkait
Pertanyaan lebih lanjut bisa diajukan melalui WhatsApp PPATK 0821-1212-0195.