TopCareer.id – Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta membuka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) untuk masa jabatan periode 2025-2029.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bertugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Pendaftaran untuk seleksi ini dibuka pada 28 Juli sampai 8 Agustus 2025.
Persyaratan umum calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
Berikut ini syarat umum untuk calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta 2025:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki integritas dan tidak tercela
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari
- hak asasi manusia dan kebijakan publik
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Berusia paling rendah 35 tahun
- Sehat jiwa dan raga
Baca Juga: Sulit Cari Kerja, Sarjana pun Ikut Rekrutmen PPSU DKI Jakarta
Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan berkas yang dimasukkan dalam Amplop tertutup dan ditulis di sudut kanan: “KIP JKT 2025-2029” berisi:
- Surat Pendaftaran yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000
- Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000
- Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari kepengurusan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000)
- Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000
- Fotokopi KTP (wilayah Aglomerasi/Provinsi DKI Jakarta, Kab. Bogor, Kab. Tangerang, Kab. Bekasi, Kab. Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi) sebanyak 2 rangkap
- Pasfoto terbaru sebanyak 3 lembar ukuran 4×6 (berwarna)
- Fotokopi ljazah terakhir (minimal lulusan S1) yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri sebanyak 2 rangkaр
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (asli dan dikeluarkan sejak tanggal pengumuman sampai dengan penutupan pendaftaran)
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (asli dan dikeluarkan sejak tanggal pengumuman sampai dengan penutupan pendaftaran)
- Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri setempat (asli dan masih berlaku)
Lampiran Format Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup dan surat-surat pernyataan dapat diunduh di jakarta.go.id/seleksiKIP
Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan pada 28 Juli sampai 8 Agustus 2025, dengan mengirimkan langsung pada hari kerja ke alamat JI. Awaludin II, Gedung Graha Mental Spiritual Lantai 7, Jakarta Pusat, Telp. (021) 391 1975 (pukul 09.00-15.00 WIB) dan/atau melalui email seleksikip@jakarta.go.id.
Baca Juga: ITS Buka Rekrutmen Dosen Tetap Non-PNS, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Tahap seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 18-20 Agustus 2025
- Tes Potensi: 27 Agustus 2025
- Pengumuman hasil Tes Potensi: 29 Agustus – 2 September 2025
- Tahap penerimaan masukan/saran masyarakat: 3-23 September 2025
- Tahap psikotes dan dinamika kelompok: 24 September 2025
- Tahap wawancara oleh Tim Seleksi: 30 September 2025 – 1 Oktober 2025
- Tahap pengumuman hasil wawancara: 7-9 Oktober 2025
- Pembuatan makalah oleh Peserta yang dinyatakan lulus hingga tahap wawancara: 10-16 Oktober 2025
- Lokasi tes seleksi akan diumumkan kemudian.
Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan Tim Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar. Informasi lebih lanjut dapat dicek di jakarta.go.id/seleksiKIP.