TopCareerID

Pemprov DKI Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi, Cek Syaratnya

Ilustrasi DKI Jakarta (Gambar oleh Kevin dari Pixabay)

TopCareer.id – Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta membuka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) untuk masa jabatan periode 2025-2029.

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bertugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Pendaftaran untuk seleksi ini dibuka pada 28 Juli sampai 8 Agustus 2025.

Persyaratan umum calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta

Berikut ini syarat umum untuk calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta 2025:

Baca Juga: Sulit Cari Kerja, Sarjana pun Ikut Rekrutmen PPSU DKI Jakarta

Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan berkas yang dimasukkan dalam Amplop tertutup dan ditulis di sudut kanan: “KIP JKT 2025-2029” berisi:

Lampiran Format Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup dan surat-surat pernyataan dapat diunduh di jakarta.go.id/seleksiKIP

Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan pada 28 Juli sampai 8 Agustus 2025, dengan mengirimkan langsung pada hari kerja ke alamat JI. Awaludin II, Gedung Graha Mental Spiritual Lantai 7, Jakarta Pusat, Telp. (021) 391 1975 (pukul 09.00-15.00 WIB) dan/atau melalui email seleksikip@jakarta.go.id.

Baca Juga: ITS Buka Rekrutmen Dosen Tetap Non-PNS, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Tahap seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta 2025

Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan Tim Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar. Informasi lebih lanjut dapat dicek di jakarta.go.id/seleksiKIP.

Exit mobile version