TopCareerID

PHK Massal Ancam Stabilitas, DPR Minta Negara Jangan Cuma Nonton

Ilustrasi pekerja terkena PHK (Gambar oleh Mohamed Hassan dari Pixabay)

TopCareer.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak pemerintah memiliki perlindungan sosial pada pekerja yang lebih fleksibel dan adaptif, di tengah tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Yahya sendiri menyoroti hasil survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang mengungkap lebih dari 50 persen perusahaan telah melakukan pengurangan tenaga kerja atau PHK akibat tekanan ekonomi.

Ia pun menyatakan prihatin terhadap fenomena ini. Menurutnya, tren pengurangan tenaga kerja ini bukan hanya masalah hubungan industrial.

Namun, tren ini adalah gejala sistemik dan krisis adaptasi ekonomi nasional, terhadap tekanan global dan pelemahan daya beli domestik.

“PHK besar-besaran tidak hanya berdampak pada pekerja dan keluarganya, tapi juga menimbulkan efek domino pada stabilitas sosial dan ekonomi nasional,” kata Yahya, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: Cegah PHK Massal di Berbagai Sektor, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Konkret

Kondisi ini juga menuntut respon kebijakan yang terintegrasi dan lintas sektor, serta kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja.

“Kita tidak bisa membiarkan dunia usaha menanggung beban sendiri tanpa kehadiran negara dalam bentuk intervensi kebijakan yang konkret,” kata Yahya.

Sebelumnya, Apindo menyebut bahwa lebih dari 50 persen perusahaan yang jadi responden risetnya, telah melakukan PHK imbas ketidakpastian ekonomi saat ini. Kondisi ini diprediksi masih terus berlangsung ke depannya.

Menyikapi ini, Yahya pun mendorong Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat program reskilling dan upskilling tenaga kerja, terutama di sektor-sektor yang mengalami perampingan.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Dilakukan Usai Kena PHK Biar Tetap Optimistis

“Harus ada juga skema perlindungan sosial yang fleksibel dan adaptif terhadap gelombang PHK, terutama bagi pekerja informal dan kontrak,” kata Yahya.

“Tingkatkan pengawasan pelaksanaan PHK agar tetap dalam koridor hukum dan mengedepankan dialog sosial antara pengusaha dan pekerja,” imbuhnya.

Ia menambahkan, keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja bukan dua kutup yang bertentangan. Namun dalam situasi krisis, keduanya harus saling menopang.

“Negara tidak boleh hadir hanya sebagai penonton, tetapi sebagai pengarah kebijakan yang mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang berkeadilan,” pungkasnya.

Exit mobile version