TopCareerID

5 Langkah Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

Ilustrasi kebakaran. (Pexels/Pixabay)

TopCareer.id Kebakaran masih mengancam Jakarta dan sekitarnya, di mana salah satu penyebab terbesar adalah korsleting listrik.

Menurut Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, hampir 90 persen kebakaran di ibu kota terjadi karena korsleting listrik, yang sering berawal dari kelalaian serta instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keamanan.

Karena itu, ada lima langkah yang harus dilakukan untuk mencegah kebakaran akibat korsleting listrik.

Mematikan dan mencabut alat-alat elektronik saat tidak dipakai adalah kebiasaan sederhana yang efektif mencegah korsleting. Selain mengurangi risiko kebakaran, ini juga membantu menghemat konsumsi listrik harian.

Di samping itu, pastikan stopkontak yang digunakan memiliki kualitas baik dan memenuhi standar keamanan.

Stopkontak dengan bahan plastik yang tidak tahan panas atau tidak dirancang untuk arus tinggi berisiko meleleh, terbakar, dan memicu kebakaran.

Biasakan memeriksa instalasi listrik di rumah secara rutin, untuk melindungi keluarga dari risiko korsleting yang kerap memicu kebakaran.

Pastikan kabel-kabel listrik di area-area yang sering digunakan untuk beraktivitas dalam kondisi baik, tidak ada stopkontak yang longgar atau kelebihan beban. Jika menemukan perangkat listrik yang rusak, segeralah menggantinya.

Baca Juga: Pakar: Gedung Wajib Punya Langkah Antisipasi Kebakaran

Memiliki APAR di rumah adalah bentuk perlindungan awal yang penting untuk mengantisipasi kebakaran, terutama yang dipicu korsleting listrik.

Tempatkan APAR di titik-titik strategis seperti dapur atau dekat panel listrik, dan pastikan seluruh penghuni memahami cara penggunaannya.

Memastikan instalasi listrik di rumah ditangani oleh instalatur yang memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) adalah langkah penting.

Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sebagai bukti teknisi telah memenuhi standar keselamatan kelistrikan nasional, serta memiliki kemampuan memasang perangkat listrik dengan benar.

Instalasi listrik juga harus mengikuti standar teknis yang ditetapkan dalam PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik).

PUIL mewajibkan penggunaan peralatan listrik yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), untuk memastikan sistem kelistrikan di rumah aman dan andal.

Salah satu contohnya adalah penggunaan kabel dengan ukuran yang sesuai kapasitas arus listrik, untuk mencegah panas berlebih atau korsleting.

Hal ini tak cuma demi mematuhi regulasi, tapi juga penting untuk menjaga keselamatan keluarga dan mencegah risiko kebakaran di rumah.

Baca Juga: Pastikan Lebih Tahan Gempa, Cek 7 Bagian Struktur Rumah Ini

Miniature Circuit Breaker (MCB), atau yang dikenal sebagai anti korsleting, adalah perangkat pengaman listrik yang secara otomatis memutus aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih.

Namun, penting untuk memastikan MCB yang digunakan memiliki kualitas baik dan sesuai standar keamanan.

Penggunaan MCB yang murah tanpa jaminan mutu berisiko gagal atau terlambat memutus arus, terutama jika bahan pembuatnya tidak tahan panas saat korsleting terjadi. Hal ini justru dapat memicu kebakaran.

Karena itu, disarankan juga untuk menggunakan juga Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) atau Residual Current Circuit Breaker (RCCB).

Fungsinya adalah untuk memutus aliran listrik secara otomatis saat terdeteksi kebocoran arus, bahkan arus
sekecil 30 mA.

Karena saling melengkapi, penggunaan MCB dan RCCB secara bersamaan menjadi standar wajib dalam instalasi listrik rumah tangga, untuk memastikan perlindungan maksimal sesuai regulasi yang berlaku.

Peralatan dan alat proteksi listrik bisa menjadi investasi jangka panjang, untuk kenyamanan dan keamanan rumah. Pastikan hanya memakai perangkat yang terbukti kualitas dan keandalannya, serta jangan mudah tergoda harga murah.

Exit mobile version