TopCareerID

Menaker Imbau Perusahaan Beri Libur Pekerja di Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, membuka Rakernas III Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Kamis (27/2/2025) (YouTube KSPSI Official).

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan libur bagi pekerja, saat cuti bersama pada 18 Agustus 2025.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” kata Yassierli.

Menurut Menaker, meski cuti bersama 18 Agustus bersifat fakultatif, namun perusahaan juga diimbau memberikan ruang bagi pekerja untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

Baca Juga: 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama

Sementara terkait teknis pelaksanaan, Menaker meminta perusahaan dan pekerja membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT ke-80 RI tetap semarak, tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” ujarnya.

Yassierli mengatakan, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Tradisi ini, kata Menaker, penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.

Baca Juga: Produktivitas dan Pengangguran Masih Jadi Tantangan Ketenagakerjaan RI

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

Meski begitu, keputusan ini disayangkan beberapa pekerja khususnya di sektor swasta, mengingat libur di cuti bersama bersifat fakultatif, sehingga keputusannya tergantung pada tiap-tiap perusahaan.

Exit mobile version