Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Edukasi

Simak, Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar

Bendera merah putih

TopCareer.id – Dalam merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT RI, pemasangan Bendera Merah Putih jadi salah satu yang dilakukan oleh masyarakat tanah air.

Pemerintah juga kembali mengajak masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih di HUT ke-80 RI hingga 31 Agustus 2025, melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Aturan mengenai pemasangan Bendera Merah Putih pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Di situ dinyatakan bahwa setiap warga negara yang memiliki rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, dan kendaraan wajib mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus.

Tidak hanya di dalam negeri, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri pun diwajibkan melakukan hal yang sama. Pemerintah daerah pun wajib menyediakan bendera secara gratis, bagi warga yang kurang mampu.

Baca Juga: Dari Paskibraka, Elsa Ungkap Ilmu yang Dibawa hingga Dunia Kerja

Mengutip Indonesia.go.id, ada beberapa lokasi yang dianjurkan untuk memasang bendera Merah Putih yaitu:

  • Depan rumah warga
  • Gedung pemerintahan dan perkantoran
  • Sekolah dan kampus
  • Fasilitas umum seperti terminal, stasiun, bandara
  • Kendaraan dinas atau transportasi umum
  • Kawasan wisata dan ruang publik lainnya

Untuk acara malam hari, bendera dapat dikibarkan dengan penerangan yang cukup dan sesuai surat edaran resmi.

Tiang bendera juga sebaiknya dipasang secara proporsional, dan diletakkan pada tempat yang bersih, aman, serta mudah dilihat masyarakat.

Tata Cara Pengibaran yang Benar

Sebagai lambang kedaulatan negara, ada beberapa tata cara dalam memasang Bendera Merah Putih:

  • Ukuran bendera minimal lebar 2/3 dari panjang;
  • Posisi bendera: tidak boleh menyentuh tanah, dipasang pada sisi dalam tali tiang;
  • Jika digunakan sebagai hiasan deret, susunan warna tetap merah di atas putih, tidak boleh dibolak-balik;
  • Saat dikibarkan bersama bendera lain, Bendera Merah Putih harus berada di tiang tertinggi;
  • Dalam upacara resmi, pengibaran harus diiringi lagu kebangsaan dan sikap hormat.

Baca Juga: Menaker Imbau Perusahaan Beri Libur Pekerja di Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Larangan dan sanksi

Ada beberapa larangan penggunaan bendera dengan tidak semestinya. Aturan ini diatur dalam Pasal 22 dan 24 UU No. 24 Tahun 2009.

Beberapa hal yang tak boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih yaitu:

  • Mencoret, merusak, membakar, atau menginjak bendera;
  • Menggunakan bendera untuk bahan pakaian, dekorasi, atau iklan komersial;
  • Mengibarkan bendera yang lusuh, sobek, luntur, kusut, atau tidak layak tampil;
  • Menambahkan gambar atau tulisan di atas permukaan bendera;
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
  • Jika dipasang berderet sebagai tali hiasan di jalanan, semua bendera harus berbentuk sama besar dan disusun Merah di atas Putih—dilarang dicampur dengan bendera organisasi atau negara lain.

Sementara, untuk sanksinya yaitu:

  • Hukuman penjara hingga 5 tahun atau;
  • Denda maksimal Rp500 juta untuk pelanggaran berat;
  • Bahkan pelanggaran ringan bisa dijerat pidana 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Leave a Reply