TopCareerID

Kemnaker Gaet Kementerian PKP Garap Rumah Subsidi buat Pekerja

Menaker Yassierli dalam keterangannya bersama Menteri PKP Maruarar Sirait usai menyaksikan Penandatanganan Kerja Sama terkait Dukungan Program Kepemilikan Rumah Layak Huni melalui Program Pembiayaan Tapera dan Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (14/8/2025). (Dok: Kemnaker)

TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) dan Badan Pusat Statistik (BPS), untuk kerja sama penyediaan rumah subsidi bagi buruh dan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengklaim, pembangunan rumah subsidi akan berdampak signifikan baik dalam meningkatkan kesejahteraan buruh, maupun membuka peluang kerja baru.

“Program ini bukan sekadar membangun rumah, tetapi juga membangun ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerja,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, program ini bakal melibatkan berbagai sektor usaha, mulai dari industri bahan bangunan hingga jasa konstruksi.

Yassierli menambahkan, target awal rumah subsidi bagi pekerja yang sebelumnya 20 ribu unit, kini direvisi menjadi 50 ribu hingga akhir 2025.

Baca Juga: Kemnaker-Kemenkraf Bahas Perluasan Lapangan Kerja di Sektor Kreatif

“Perubahan target ini dilakukan seiring tingginya minat pekerja terhadap program tersebut,” kata Menaker, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, kolaborasi lintas kementerian ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap buruh dan pekerja.

“Ini adalah kolaborasi yang indah antara kementerian dan seluruh ekosistem perumahan. Salah satunya terwujud melalui program subsidi rumah yang nyata manfaatnya,” kata Maruarar.

Menteri PKP mengklaim, langkah ini sangat diminati pekerja. Hal tersebut sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto, untuk menaikkan kuota rumah subsidi nasional dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit.

Baca Juga: Produktivitas dan Pengangguran Masih Jadi Tantangan Ketenagakerjaan RI

Selain itu, pemerintah juga meluncurkan beberapa insentif seperti pembebasan PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Maruarar menyebut, program rumah subsidi menjadi solusi strategis untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah, sekaligus memperbaiki kondisi hunian tidak layak melalui bantuan stimulan, penataan kawasan kumuh, serta pembangunan prasarana dan sarana permukiman.

“Bulan depan (September) kami akan meluncurkan pembangunan 25 ribu rumah, dan pada Desember 2025 total 50 ribu unit akan terbangun, mayoritas untuk buruh dan pekerja,” pungkas Maruarar.

Exit mobile version