TopCareer.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Aturan baru ini termuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Kebijakan ini diharapkan bisa menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga semakin mendorong investasi dan memperkuat daya saing industri nasional.
“Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama, yakni pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan,” kata Menperin di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Pada pilar insentif, pelaku industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan akan mendapatkan penghargaan.
Selain itu, kegiatan Litbang yang tidak memiliki nilai tambah, kini menghadirkan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen. Perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri juga memperoleh insentif berupa nilai TKDN minimal 25 persen.
Sementara, perolehan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang sebelumnya sulit dicapai maksimal 15 persen, kini menjadi lebih mudah karena terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang bisa dipilih.
Baca Juga: Kemenperin Sebut Minat Generasi Muda Kerja di Industri Makin Tinggi, Ini Buktinya
Untuk pilar penyederhanaan, pendekatan untuk perhitungan TKDN kini jadi lebih sederhana tanpa harus menghitung keseluruhan biaya, kecuali untuk jasa industri.
Bahan atau material juga langsung dilihat nilai TKDN pada tingkat kedua. Apabila tidak ada, dilihat dari asal barang.
Masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP yang sebelumnya hanya tiga tahun kini diperpanjang menjadi lima tahun, dengan sistem pengawasan yang lebih terstruktur.
Untuk pilar kemudahan, reformasi juga membawa dampak bagi industri kecil. Sebelumnya, nilai TKDN untuk industri kecil dibatasi maksimal 40 persen, dengan masa berlaku sertifikat hanya tiga tahun.
Saat ini, dengan metode self declare, industri kecil bisa mendapatkan nilai TKDN lebih dari 40 persen, dengan masa berlaku sertifikat hingga lima tahun.
Perubahan juga terjadi dalam pencantuman nilai TKDN. Jika dulu konsumen harus mencari daftar inventaris barang bersertifikat untuk tahu besarannya, kini nilai TKDN bisa tercantum langsung pada label dan kemasan produk.
Penghitungan litbang yang sebelumnya dihitung berbasis biaya, kini juga disederhanakan melalui aspek intelektual.
Sertifikasi TKDN jasa industri yang sebelumnya tidak memiliki tata cara jelas sekarang bisa diajukan dengan menghitung komponen biaya tenaga kerja, peralatan, dan jasa umum.
Baca Juga: Kemenperin Dorong Industri Batik Gaet Gen Z Lewat Inovasi
Pada pilar kecepatan, waktu yang dibutuhkan untuk sertifikasi TKDN dipangkas signifikan.
Sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang sebelumnya butuh 22 hari kerja, sekarang diklaim bisa selesai hanya dalam waktu 10 hari kerja.
Sementara untuk industri kecil yang dulu butuh lima hari kerja setelah dokumen lengkap, kini hanya tiga hari.
Penghitungan kandungan tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik yang sebelumnya dilakukan dengan mempertimbangkan komposisi biaya yang rumit, sekarang disederhanakan melalui checklist pada komponen pembentuk.
Penghitungan TKDN juga tidak lagi harus dilakukan sampai lapisan ketiga, melainkan hanya sampai lapisan pertama dengan melihat sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan di tingkat berikutnya.
Meski begitu, pemerintah juga mempertegas pengawasan dan sanksi. Praktik yang tidak sesuai seperti TKDN washing, penyampaian dokumen yang tidak benar, pelanggaran, komitmen, hingga pemalsuan sertifikat, akan ditindak tegas.
Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari pencabutan sertifikat TKDN, pencabutan penunjukan lembaga verifikasi, hingga rekomendasi sanksi bagi pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, BUMN, maupun BUMD.