TopCareerID

Bakal Masuk Indonesia, Kemenperin Terbitkan Sertifikat TKDN iPhone 17

iPhone 17. (Dok: Apple)

TopCareer.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa mereka telah menerbitkan empat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 17.

Pengajuan TKDN untuk iPhone 17 dilakukan oleh PT Apple Indonesia. Mengutip laman TKDN Kemenperin, empat perangkat baru tersebut mendapatkan nilai TKDN sebesar 40 persen.

Sertifikat diterbitkan pada 11 September 2025 setelah produk tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

Baca Juga: iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis, Ini Sederet Fiturnya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya menyatakan, penerbitkan sertifikat ini tidak hanya menegaskan komitmen Apple untuk mematuhi regulasi.

Ini juga menunjukkan bahwa Apple melanjutkan investasi strategis mereka di Indonesia, yang berada di luar skema TKDN, termasuk pembangunan Apple Developer Academy dan program pengembangan ekosistem talenta digital.

“Investasi Apple terus berjalan seiring dengan terbitnya sertifikat TKDN untuk iPhone 17,” kata Agus, mengutip keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).

“Ini membuktikan bahwa Indonesia tetap menjadi mitra penting bagi perusahaan global dalam membangun rantai nilai industri berbasis inovasi,” imbuhnya.

Baca Juga: iPhone Air Rilis, Jadi iPhone Tertipis Apple

Seri iPhone 17 sendiri baru saja diluncurkan oleh Apple pada Selasa, 9 September 2025. Jajarannya terdiri dari iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max.

Kemenperin juga baru saja meresmikan kebijakan baru terkait TKDN, melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Reformasi ini diklaim sebagai langkah besar untuk menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga semakin mendorong investasi dan memperkuat daya saing industri nasional.

“Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama, yakni pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan,” kata Menperin.

Exit mobile version