TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan perusahaan untuk lapor lowongan kerja melalui fitur Karirhub di aplikasi SIAPKerja Kemnaker.
Menurutnya, pelaporan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP).
“Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda,” kata Yassierli, mengutip keterangan pers, Kamis (25/9/2025).
Menaker menjelaskan, Karirhub adalah portal pasar kerja nasional resmi milik pemerintah, yang menjadi instrumen utama dalam penerapan Perpres 57/2023.
Baca Juga: Menaker: Generasi Muda Sekarang Kerja Tak Cuma Cari Penghasilan
Perusahaan pun bisa menentukan apakah lowongan yang dilaporkan akan dipublikasikan secara terbuka demi menjaring lebih banyak kandidat, atau hanya untuk memenuhi kewajiban administratif.
Setelah lowongan terisi, perusahaan juga wajib melaporkan status keterisian tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Yassierli lebih lanjut mengungkapkan bahwa mulai tahun 2026, akan perusahaan akan diminta untuk wajib lapor lowongan kerja secara bertahap.
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan.
Sementara, perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja di Karirhub dan menunjukkan kinerja baik akan mendapat apresiasi dari Menaker dalam ajang Naker Award 2025 pada November mendatang.
Baca Juga: Baru 11,99 Persen Pekerja Informal Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui Karirhub, perusahaan juga diperbolehkan mempublikasikan lowongan kerja di job portal swasta, yang sudah bermitra dan terintegrasi dengan sistem Kemnaker.
Sehingga, kata Yassierli, ekosistem pelaporan lowongan kerja dapat berjalan lebih luas, transparan, dan efisien.
Menaker juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk aktif menyosialisasikan, sekaligus mengawasi pelaksanaan aturan ini di wilayahnya masing-masing.
“Dengan kepatuhan perusahaan serta pemanfaatan aktif dari masyarakat, pemerintah meyakini ekosistem pasar kerja nasional akan semakin kuat, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh pihak,” pungkas Yassierli.













