Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

BP Tapera Hormati Putusan MK: Momen Evaluasi Menyeluruh

Ilustrasi perumahan (Pixabay)

TopCareer.id – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan menghormati dan menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho pun menyatakan mereka akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“BP Tapera menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai badan hukum yang selalu menjunjung tinggi dan taat pada hukum,” ujarnya, mengutip siaran pers, ditulis Senin (6/10/2025).

Ia mengatakan juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), agar tugas BP Tapera tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, namun dengan desain yang lebih tepat.

“Sehingga tujuan menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat tidak menjadi beban tambahan bagi pekerja maupun pemberi kerja serta selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Heru.

Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera: Berpotensi Timbulkan Beban Ganda Pekerja

BP Tapera juga menilai putusan ini menjadi momen untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas desian kelembagaan dan mekanisme operasional Tapera, dalam waktu dua tahun.

Menurut Heru, prinsip keadilan, keberlanjutan, dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, akan menjadi pertimbangan utama dalam proses penataan ulang yang akan dilakukan pemerintah dan DPR RI.

BP Tapera juga memastikan seluruh kegiatan operasional, layanan, pengelolaan dana, maupun hak-hak peserta yang sudah ada, tetap berjalan selama masa transisi penataan ulang, dengan memperhatikan putusan MK.

“BP Tapera berkomitmen memastikan pengelolaan dana tetap transparan, akuntabel, dan aman selama masa transisi dua tahun sebagaimana ditetapkan MK,” kata Heru.

Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada aktivitas penghimpunan tabungan yang dilakukan oleh BP Tapera, baik yang sifatnya wajib maupun sukarela (mandiri).

Baca Juga: INDEF Minta Pemerintahan Baru Tunda Kebijakan yang Bebani Kelas Menengah

Sebelumnya, MK resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (29/9/2025).

Leave a Reply