TopCareer.id – Dewan Jaminan Sosial Nasional Republik Indonesia (DJSN RI) membuka seleksi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan tahun 2026-2031.
Pendaftaran untuk calon Dewas dan Direksi BPJS ini dibuka pada tanggal 14 sampai 16 Oktober 2025.
Dikutip dari pengumuman resmi DJSN RI, berikut syarat untuk mendaftar calon anggota Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan 2025.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diumumkan memenuhi persyaratan administratif (tanggal 23 Oktober 2025);
- Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
- Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan; dan
- Selama menjabat, anggota Dewan Pengawas dan angota Direksi tidak boleh merangkap jabatan di Pemerintahan atau badan hukum lainnya.
Baca Juga: KBRI Tokyo Buka Lowongan Local Staff, WNI Bisa Daftar
Persyaratan Khusus Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1;
- Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun;
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah diusulkan dan didaftarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau Kementerian Keuangan;
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan dan didaftarkan oleh organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit melalui Kementerian Ketenagakerjaan;
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi Kerja diusulkan oleh pimpinan organisasi pemberi kerja di tingkat nasional melalui Kementerian Ketenagakerjaan;
- Calon Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Tokoh Masyarakat diusulkan dan didaftarkan langsung oleh organisasi masyarakat dan/atau individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi.
Persyaratan Khusus Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1;
- Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan Direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain; dan
- Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun berupa pengalaman dalam memimpin entitas, unit kerja, dan/atau organisasi profesi.
Baca Juga: BLBC Kelas I Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya
Persyaratan Khusus Calon Angota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
- Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1;
- Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun;
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah diusulkan dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Keuangan;
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan dan didaftarkan oleh organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit melalui Kementerian Ketenagakerjaan;
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi kerja diusulkan oleh pimpinan organisasi pemberi kerja di tingkat nasional melalui Kementerian Ketenagakerjaan;
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Tokoh Masyarakat diusulkan dan didaftarkan langsung oleh organisasi masyarakat dan/atau individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi.
Persyaratan Khusus Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan
- Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1;
- Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan Direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain; dan
- Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun berupa pengalaman dalam memimpin entitas, unit kerja, dan/atau organisasi profesi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan seleksi, dll., Anda bisa cek ke laman resmi seleksi DJSN RI di https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id/