TopCareer.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil tentang pajak progresif pesangon dan pensiun, yang diajukan dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap.
Menurut Mahkamah, para pemohon tidak cermat dalam menyusun permohonannya, karena tidak konsisten dan justru keliru menyebut norma Undang-Undang (UU) yang diuji.
Selain itu, dikutip dari laman resmi MK, petitum para pemohon juga disebut tidak jelas.
“Adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud oleh para Pemohon untuk diuji,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan Putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (30/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca Juga: Pajak Pesangon dan Uang Pensiun Digugat Karyawan Swasta
Arsul menambahkan, petitum yang disampaikan juga tidak lazim karena tidak memberikan pilihan alternatif.
Karena tidak adanya pilihan atau alternatif, Mahkamah menilai petitum tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian permintaan hukum.
“Dengan demikian permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Arsul.
Sebelumnya, pemohon dalam permohonannya meminta uji ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menempatkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak termasuk pesangon dan pensiun serta Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP yang menerapkan tarif progresif/pesangon dan pensiun.
Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera: Berpotensi Timbulkan Beban Ganda Pekerja
Para Pemohon mengaku akan memasuki masa pensiun di tahun ini dan beberapa tahun mendatang di perusahaan yang berbeda.
Akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji tersebut, para Pemohon mengaku khawatir uang pensiunnya yang menjadi bekal usai berhenti bekerja berkurang karena dikenakan pemotongan pajak progresif secara signifikan.
Sementara dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 yaitu Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2); menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT; memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta; serta memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras dengan UUD NRI 1945.
