TopCareerID

Pekerja Jakarta Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta Bisa Naik MRT-TJ Gratis

Ilustrasi MRT. (Jakarta Smart City)

TopCareer.id – Pemerintah DKI Jakarta membuka kesempatan bagi pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT dan Transjakarta secara gratis.

Aturan ini tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Layanan angkutan umum massal yang digratiskan yaitu Bus Rapid Transit (BRT) seperti Transjakarta dan Transjabodetabek, Mass Rapid Transit (MRT), dan Light Rapid Transit (LRT) Jakarta.

Pegawai swasta yang mendapatkan layanan ini yaitu mereka yang memegang Kartu Pekerja Jakarta.

Baca Juga: Jakarta Masuk 19 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di Dunia

Syarat karyawan swasta untuk mendapatkan KPJ yaitu bergaji maksimal 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP) atau sesuai ketentuan UMP; atau Rp 6.206.275 per bulan (batas maksimal upah penerima KPJ 2025).

Sementara, dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KPJ yaitu:

Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id kemudian cc ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Adapun mekanisme pengajuan KPJ sebagai berikut:

Pengajuan untuk layanan transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dilakukan di tiap-tiap moda seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.

Untuk Kartu Layanan Gratis Transjakarta bisa didapatkan dengan mendaftar di https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis/baru

15 Golongan Penerima Layanan Angkutan Umum Gratis DKI Jakarta.

Mengutip Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2025, berikut 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan angkutan umum gratis:

  1. peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul;
  2. penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak;
  3. penghuni rumah susun sederhana sewa;
  4. tim penggerak PKK dan kelompok PKK;
  5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta;
  7. penyandang disabilitas;
  8. penduduk lanjut usia (lansia);
  9. veteran Republik Indonesia;
  10. karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
  11. pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini;
  12. penjaga rumah ibadah;
  13. penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
  14. juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu;
  15. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Exit mobile version