TopCareerID

Pemerintah Bakal Gelar Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Menko PM Muhaimin Iskandar dan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (4/11/2025). (YouTube Sekretariat Presiden)

TopCareer.id – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan pemutihan terhadap tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Hal ini diungkap oleh menteri yang akrab dipanggil Cak Imin dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/11/2025), usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan,” kata Cak Imin. Nantinya, registrasi ulang akan membuat peserta aktif kembali.

“Otomatis dengan sendirinya tanggungan akan diambil oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” kata Cak Imin.

Rencana pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sendiri sudah bergulir sejak awal bulan Oktober 2025.

Baca Juga: Swamedikasi Bisa Bantu Perkuat Sistem Kesehatan

Penghapusan tunggakan dimaksudkan agar peserta BPJS tak lagi terbebani utang masa lalu. Sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif.

Pembebasan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina juga menyatakan dukungannya terhadap langkah ini.

“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti, mengutip laman resmi DPR.

Ia mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya dari kelompok rentan.

Baca Juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tak Cuma Buat Peserta BPJS Kesehatan

Meski begitu, dia juga mengingatkan agar pembebasan ini jangan membuat masyarakat melalaikan kewajibannya sebagai peserta JKN.

“Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” kata Arzeti.

Selain itu, pembebasan tunggakan iuran ini juga tidak berlaku ke semua peserta JKN.

Beberapa syarat peserta untuk pemutihan iuran di antaranya merupakan peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Peserta berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa mendapatkan penghapusan tunggakan iuran, asal sudah terverifikasi pemerintah daerah.

Exit mobile version